» » » Korpri Tawarkan Jalan Tengah Terkait Rasionalisasi PNS



Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi merencanakan pemangkasan satu juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menghemat keuangan negara.

Menyipaki rencana itu, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ingin menjadi pihak yang diajak berdiskusi oleh Pemerintah. Terutama dalam memberikan saran dan pandangan terkait keputusan itu.

”Sebagai organisasi resmi yang membawahi PNS se-Indonesia, kiranya Kemenpan RB perlu mengajak bicara Korpri. Agar kebijakan yang akan diambil tepat dan tidak menimbulkan pertanyaan dari anggota korpri,” kata Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Senin (6/6).

Menurutnya, lembaga yang ia pimpin bisa membantu dalam perumusan kebijakan rasionalisasi ini. Selain itu dapat pula mensosialisasikan aturan baru ke 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota. Mengingat kepengurusan Korpri tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut Zudan, pemerintah perlu mematangkan konsep efisiensi pegawai secara jelas, terukur dan transparan. Hal ini diperlukan agar wacana rasionalisasi benar-benar rasional sesuai keinginan pemerintah pusat.

Pelaporan terkait program ini kepada Presiden Joko Widodo juga diperlukan, supaya tidak terjadi kontraproduktif kebijakan.

Birokrasi Tertinggal, Kepala BKN: Rasionalisasi PNS Mendesak
Zudan mengingatkan, diperlukan pemetaan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Intinya dalam mengukur dan meninjau terkait kelebihan pegawai di daerah.

”Atau jangan-jangan yang diperlukan adalah redistribusi pegawai karena menumpuk di kota-kota besar,” sambung Zudan dikutip dari Indopos (Jawa Pos Group).

Pemerintah dalam menjalankan rencana ini perlu juga konsistensi melatih PNS. Bukan hanya melihat ada ketidaksesuaian namun tak mengerti akar permasalahan.

Saat ini, pelatihan PNS di seluruh daerah terkadang kurang dari persyaratan minimal yangdiatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni 10 hari dalam satu tahun.

Dampak dari kebijakan rasionalisasi harusnya juga bisa diraba oleh Menpan RB, mengingat implementasi wacana tersebut bisa sangat merugikan pihak tertentu. Karenanya, perlu penjelasan dari rasionalisasi sebagai pensiun dini.

Harus juga diantisipasi gugatan dari para ASN yang keberatan dengan kebijakan tersebut. ”Korpri sendiri akan mengadvokasi ASN sesuai dengan Pasal 126 UU ASN bila kebijakan Pemerintah ini merugiikan ASN,” pungkas Zudan. (adn/yuz/JPG)


Sumber:
http://www.jawapos.com/read/2016/06/07/32685/rencana-rasionalisasi-pns-korpri-tawarkan-jalan-tengah

Tentang Unknown

Seorang kontributor blog yang aktif jadi pengembang konten sekolah atau konten pendidikan
«
Lanjut
Posting Lebih Baru
»
Balik
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Beri komentar