Kabar gembira bagi PNS.
Presiden Jokowi menyetujui pencairan THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS dan Pensiunan. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memperoleh THR sebesar gaji bulan Juni, sedangkan Gaji Ke-13 merupakan gaji pokok satu bulan ditambah tunjangan-tunjangan lain.
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, dengan penerimaan surat persetujuan dari Presiden tersebut, rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah.
"Kemarin saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke-13 dan THR untuk pegawai negeri sipil," kata Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, Rabu (15/6/2016).
Yuddy mengatakan, untuk THR akan diberikan seminggu sebelum Lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah Lebaran.
"Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif," kata Yuddy.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja membenarkan hal itu. Ia menjelaskan, pembayaran gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak bisa dibayarkan sekaligus dikarenakan kondisi keuangan negara.
Setiawan menjelaskan, gaji ke-14 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, gaji ke-13 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun atau tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok atau tunjangan,” jelas Setiawan.
Sedangkan gaji ke-13 besarnya hanya satu kali gaji pokok, yang berarti tergantung dari golongan masing-masing PNS.
Sumber:
http://bisnis.liputan6.com/
http://www.merdeka.com/
http://bisniskeuangan.kompas.com/
Tidak ada komentar: