- Membuat peta jalan pengambangan SMK;
- Menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan (link and match);
- Meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK;
- Meningkatkan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan dunia usaha/industri;
- Meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK; dan f. Membentuk kelompok kerja pengambang SMK.
- Mempercepat penyediaan guru kejuruan SMK melalui pendidikan, penyetaraan, dan pengakuan; dan
- Mengembangkan program studi di Perguruan Tinggi untuk menghasilkanguru kejuruan yang dibutuhkan SMK.
- Meningkatkan kerjasama dengan dunia usaha untuk memberikan akses yang lebih luas bagi siswa SMK untuk melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan program magang bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK;
- Mendorong industri untuk memberikan dukungan dalam pengembangan teaching factory dan infrastruktur;
- memberikan kemudahan bagi siswa SMK untuk melakukan praktek kerja di Balai Latihan Kerja (BLK);
- Melakukan revitalisasi BLK yang meliputi: infrastruktur, sarana prasarana, program pelatihan dan sertifikan; dan d. Mempercepat dan infrastruktur; dan
- Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
- Memberikan kemudahan pada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pendidikan SMK yang bermutu sesuai dengan potensi wilayah masing-masing;
- Menyediakan pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana SMK yang memadai dan berkualitas;
- Melakukan penataan kelembagaan SMK yang meliputi program kejuruan yang dibuka dan lokasi SMK; dan
- Mengembangkan SMK unggulan sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.
Inpres no. 6 tahun 2016, selengkapnya dapat diunduh di sini
Sumber:
Tidak ada komentar: